BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah
abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal
diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah
bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan
yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola
hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan
hidup bernegara.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Negara?
2. Apa
yang dimaksud dengan warga negara?
3. Apa
hubungan Negara dan Warga negara?
1.3.Tujuan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk:
1. Untuk menambah ilmu pengetahuan penulis
tentang negara
dan warga negara.
2. Sebagai bahan masukan bagi seluruh lapisan
masyarakat tentang pentingnya hubungan antara negara dan warga
negara.
1.4.Manfaat
1. Memberi
pemahaman tentang negara dan warga negara.
2. Memberi
masukan akan pentingnya hubungn antara negara dan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara
2.1.Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi diantara sekelompok manusia atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territiir) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Perlu
diketahui bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi di dalam masyarakat,
sebab masih ada organisasi-organisasi yang lain ( seperti organisasi sosial,
keagamaan, kesenian, olahraga, dan sebagainya). Tetapi negara merupakan
organisasi terpenting dan tertinggi dimana setiap orang harus menjadi
anggotanya secara otomatis. Negara juga dapat diartikan sebagai organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintah yang
berdaulat. Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitutif dari
sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur
konstitutif (pembentuk) negara, yaitu:
a.
Adanya rakyat (masyarakat) tertentu
b.
Adanya daerah (wilayah) tertentu
c.
Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Selain
itu ada unsur lain bagi adanya negara yakni “adanya pengakuan dari negara
lain”. Unsur yang keempat in disebut unsur Deklaratif.
a. Rakyat
Suatu negara tidak bisa ada tanpa ada rakyatnya.
Unsur rakyat ini sangat penting karena sebenarnya rakyatlah yang secara
langsung dan kongkrit berkepentingan agar negara itu berjalan dengan baik,
begitu juga manusia-manusia jualah yang berperan menentukan dalam negara sebagai
organisasi.
b. Wilayah
Wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif
siatu negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas territorial yang
jelas. Kalau kita pergi ke suatu negara berarti kita pergi kewilayah negara
dengan peraturan-peraturan yang berlaku diwilayah negara tersebut. Wilayah
suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan dan udara diatas daratan dan
perairan tersebut.
c. Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh sebab
itu pemerintah seringkali menjadi personifikasi negara.
Secara
definitif “pemerintah” itu mempunyai arti luas dan sempit. Dalam arti luas
pemerintah itu maliputi seluruh organ kekuasaan didalam negara yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan dalam arti luas pemerintah
diartikan sebagai pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga, dan
petugas-petugas yang umumnya kekuasaan yang demikian ini disebitu dengan
kedaulatan.
2.1.1
Sifat-sifat
Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
memilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dinggap bahwa setiap negara mempunyai
sifat memaksa, sifat monopoli dan sikap mencakup semua.
a. Sifat
Memaksa
Agar peraturan penundang-undangan ditaati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serata timbulnya anarki dicegah,
maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara legal.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
b. Sifat
Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat
Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya
keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan
demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada ruang lingkup
aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal.
2.1.2
Teori
terjadinya Negara
a. Proses
terjadinya Negara secara Teoretis
“secara
teoretis” yang dimaksud adalah, para ahli politik dan hukum tata negara
barusaha membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa
yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan
berdasarkan kenyataan faktualnya.
Beberapa teori terjadinya negara
adalah sebagai berikut:
1. Teori
Hukum Alam
Teori hukum alam
merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles.
Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa
segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir,
berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara
alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya.
2. Teori
Ketuhanan
Teori ini muncul
setelah lahirnya agama-agama besar didunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan
demikian, teori ini dipengarihi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan,
terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa
segala sesuatu barasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.
3. Teori
Perjanjian
Teori perjanjian muncul
sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap
kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya
negara. Teori ini dilahirkan Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rosseau, dan
Montesquieu. Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian
antara manusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan
sebalum bernegara dan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud
perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi
masyarakat bernegara.
2.1.3. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara merupakan gambaran apa
yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan
sebagai tugas dari pada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk
untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Tiga fingsi negara menurut montesquieu
adalah
1)
Fungsi Legislatif, membuat
Undang-undang;
2)
Fungsi Eksekutif, melaksanakan
undang-undang;
3)
Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar
semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama Trias
Politika.
2.2. Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau
warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari suatu negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi,
warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan terjamahannya
kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a. Warga
negara
b. Petunjuk
dari sebuah kota
c. Sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d. Bawahan
atau kawula.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya
keangotaan yang mewujudkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Kewarganegaraan
dalam arti Yuridis dan Sosiologis
a.
Kewarganegaan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dan negara. Adanya
ikatan hukum ini menimbukkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari ikatan
ini antara lain: Akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
b.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasip, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
2. Kewarganegaraan
dalam arti Formil dan Materil
a.
Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
b.
Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara.
2.3. Kedudukan Warga Negara dalam
Negara
Warga negara sebagai pendukung negara
memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara
memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan tersebut dalam hak dan
kewajiban antara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban antara
keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, dan
sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dari hubungan
ini ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
1. Penentuan
Warga Negara
Setiap
negara berdaulat berwanang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentikan kewarganegaraan seseorang , dikenal adanya asas
kewarganegaraan berdasrakan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam
menentukan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius
artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.
Asas Ius Soli
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana
orang tersebut dilahirkan.
b.
Asas Ius Sanguinis
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
keturunan dari orang tesebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraannya. Jadi, mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
BAB
III
PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
Negara
adalah suatu organisasi diantara sekelompok manusia atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territiir) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Pengertian
negara yang demikian mencakup pengertian konstitutif dari sebuah negara,
sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur konstitutif
(pembentuk) negara, yaitu:
a.
Adanya rakyat (masyarakat) tertentu
b.
Adanya daerah (wilayah) tertentu
c.
Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Selain
itu ada unsur lain bagi adanya negara yakni “adanya pengakuan dari negara
lain”. Unsur yang keempat in disebut unsur Deklaratif.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau
warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari suatu negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi,
warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
1.2.
Saran
Saya menyadari bahwa makalah saya ini masih jauh dari kesempurnaan
oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Universitas
PGRI Palembang. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan. Palembang:Universitas
PGRI Palembang
Winarno.
2010. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta:Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar