Sabtu, 16 Juni 2012

Makalah Pengantar Ilmu Sosial (NEGARA)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Negara?
2.      Apa yang dimaksud dengan warga negara?
3.      Apa hubungan Negara dan Warga negara?
1.3.Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.      Untuk menambah ilmu pengetahuan penulis tentang negara dan warga negara.
2.      Sebagai bahan masukan bagi seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya hubungan antara negara dan warga negara.
1.4.Manfaat
1.      Memberi pemahaman tentang negara dan warga negara.
2.      Memberi masukan akan pentingnya hubungn antara negara dan warga negara.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Negara
2.1.Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok manusia atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territiir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Perlu diketahui bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi di dalam masyarakat, sebab masih ada organisasi-organisasi yang lain ( seperti organisasi sosial, keagamaan, kesenian, olahraga, dan sebagainya). Tetapi negara merupakan organisasi terpenting dan tertinggi dimana setiap orang harus menjadi anggotanya secara otomatis. Negara juga dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitutif dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur konstitutif (pembentuk) negara, yaitu:
a. Adanya rakyat (masyarakat) tertentu
b. Adanya daerah (wilayah) tertentu
c. Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Selain itu ada unsur lain bagi adanya negara yakni “adanya pengakuan dari negara lain”. Unsur yang keempat in disebut unsur Deklaratif.
a.       Rakyat
Suatu negara tidak bisa ada tanpa ada rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting karena sebenarnya rakyatlah yang secara langsung dan kongkrit berkepentingan agar negara itu berjalan dengan baik, begitu juga manusia-manusia jualah yang berperan menentukan dalam negara sebagai organisasi.
b.      Wilayah
Wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif siatu negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas territorial yang jelas. Kalau kita pergi ke suatu negara berarti kita pergi kewilayah negara dengan peraturan-peraturan yang berlaku diwilayah negara tersebut. Wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan dan udara diatas daratan dan perairan tersebut.
c.       Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh sebab itu pemerintah seringkali menjadi personifikasi negara.
Secara definitif “pemerintah” itu mempunyai arti luas dan sempit. Dalam arti luas pemerintah itu maliputi seluruh organ kekuasaan didalam negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga, dan petugas-petugas yang umumnya kekuasaan yang demikian ini disebitu dengan kedaulatan.
2.1.1        Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang memilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dinggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sikap mencakup semua.
a.       Sifat Memaksa
Agar peraturan penundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serata timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.  Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
b.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.       Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2.1.2        Teori terjadinya Negara
a.       Proses terjadinya Negara secara Teoretis
“secara teoretis” yang dimaksud adalah, para ahli politik dan hukum tata negara barusaha membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan faktualnya.
            Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut:
1.      Teori Hukum Alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2.      Teori Ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar didunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengarihi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu barasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.
3.      Teori Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rosseau, dan Montesquieu. Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antara manusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebalum bernegara dan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.


2.1.3.      Fungsi dan Tujuan Negara
          Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas dari pada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
          Tiga fingsi negara menurut montesquieu adalah
1)      Fungsi Legislatif, membuat Undang-undang;
2)      Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3)      Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama Trias Politika.
2.2.      Warga Negara
     Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
     Istilah warga negara merupakan terjamahannya kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a.       Warga negara
b.      Petunjuk dari sebuah kota
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d.      Bawahan atau kawula.
     Kewarganegaraan (citizenship) artinya keangotaan yang mewujudkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.      Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis
a.    Kewarganegaan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dan negara. Adanya ikatan hukum ini menimbukkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari ikatan ini antara lain: Akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
b.   Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasip, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
2.      Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materil
a.    Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
b.   Kewarganegaraan dalam arti materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
2.3. Kedudukan Warga Negara dalam Negara
     Warga negara sebagai pendukung negara memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan tersebut dalam hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dari hubungan ini ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
1.      Penentuan Warga Negara
     Setiap negara berdaulat berwanang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentikan kewarganegaraan seseorang , dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasrakan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
     Dalam menentukan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.    Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.   Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tesebut.
     Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a.       Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.


BAB III
PENUTUP
1.1.            Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok manusia atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territiir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitutif dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur konstitutif (pembentuk) negara, yaitu:
a. Adanya rakyat (masyarakat) tertentu
b. Adanya daerah (wilayah) tertentu
c. Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Selain itu ada unsur lain bagi adanya negara yakni “adanya pengakuan dari negara lain”. Unsur yang keempat in disebut unsur Deklaratif.
     Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
1.2.         Saran
     Saya menyadari bahwa makalah saya ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Universitas PGRI Palembang. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Palembang:Universitas
PGRI Palembang
Winarno. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar